Sistem kafala merupakan sistem hukum yang mengatur antara pekerja migran dan sponsornya atau majikannya dam untuk memantau pekerja migran.Mengutip Council of Foreign Relations, sistem ini muncul di tahun 1950-an. Biasanya ditemukan di sebagian besar wilayah Teluk, seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Kuwait, Yordania dan Lebanon. Sistem ini diciptakan untuk memasok tenaga kerja yang murah dan berlimpah di era pertumbuhan ekonomi.